Karawang

Owner Ikokonut Drink Akhirnya Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Penggunaan Logo Usahanya

Karawang | Detak Negeri.com

Pemilik usaha Ikokonut Drink Karawang, Dicky Kusmayadi, resmi menempuh jalur hukum terkait dugaan penggunaan logo usahanya tanpa izin.

Langkah hukum ini diambil setelah dua kali surat somasi yang dilayangkan pihak korban tidak mendapat tanggapan dari pihak terlapor.

Dicky menjelaskan bahwa dirinya menciptakan dan mengembangkan identitas serta logo usaha Ikokonut secara mandiri sejak 31 Januari 2024 sebagai pembeda dari produk lain.

“Logo tersebut dibuat pada sekitar 31 Januari 2024 dan sejak saat itu secara konsisten digunakan dalam kegiatan operasional usaha dan promosi Ikokonut,” ujar Dicky.

Melalui kuasa hukumnya, laporan resmi telah diserahkan ke Kepolisian Polresta Karawang pada Selasa (4/8/2026).

Upaya ini dilakukan guna melindungi Hak Kekayaan Intelektual serta identitas merek bisnis yang telah dibangun.

Kuasa hukum Ikokonut Drink menegaskan, penggunaan logo oleh pihak lain harus dinilai berdasarkan persamaan pada pokoknya, penggunaan dalam kegiatan perdagangan, serta perlindungan hak merek terdaftar sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Ia juga menampik tuduhan bahwa kliennya baru mempermasalahkan logo setelah ada pihak lain yang menggunakannya. Pasalnya, merek Ikokonut telah lebih dahulu dibuat, digunakan, dan terdaftar resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan nomor registrasi IDM001476955.

Saat ini, kasus dugaan pelanggaran hak cipta dan merek tersebut sedang ditangani oleh penyidik Polresta Karawang untuk proses hukum lebih lanjut. (Regar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *