Karawang

Dugaan Serobot Lahan PT. BAS dan BTN Karawang Kembali Dilaporkan ke Kajari Karawang

Karawang | Detak Negeri.com

PT. BAS dan BTN Karawang kembali dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Karawang pada Senin, 25 Mei 2026.

Kali ini, adanya dugaan penyerobotan lahan milik PT. Pratama seluas 1.244 M2 sesuai SHGB No. 00733 Tahun 2014 oleh PT. BAS.

Melalui kuasa hukumnya, Alex Sapri Winando, SH., MH., menuturkan bahwa kliennya telah membeli lahan tersebut yang beralamat di Dusun Cibalado, Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, pada tahun 2014.

Menurut Alex Sapri, setelah dibeli oleh kliennya, memang lahan tersebut lama terlantar dan tidak diurus.

Saat ingin diurus, ternyata di atas lahan tersebut sudah berdiri sembilan unit rumah dan masuk areal pengembangan PT. BAS, yakni Perumahan Kartika Residence.

Dalam kesempatan ini, melalui kuasa hukumnya, PT. Pratama telah melaporkan PT. BAS dengan dugaan pelanggaran UU RI No. 1 Tahun 2023 Pasal 394 dan Pasal 502(a) sebagai Teradu II.

Sementara Teradu I, BTN Cabang Karawang, dilaporkan telah melanggar UU RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 10 Tahun 1998.

“Jelas di sini Bank BTN selaku kreditur menyalahgunakan wewenang dalam hal kehati-hatian dalam memberikan pinjaman,” kata Alex Sapri.

Alex Sapri mendorong agar Kejari Karawang membongkar seluruh kecurangan yang terjadi di BTN maupun instansi yang terlibat.

Bahkan, Alex Sapri menduga hal tersebut tidak lepas dari peranan BPN/ATR Karawang dalam mengeluarkan perizinan ke PT. BAS, mengingat lahan tersebut sesuai SHGB masih dimiliki PT. Pratama.

Menurutnya, PT. Pratama belum pernah melakukan transaksi jual beli atau over hak kepada siapa pun. (Regar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *