DPRDKarawang

H. Jenal Aripin Bantah Isu Dalang Aksi 14 September di DPRD Karawang, Tegaskan Komitmen Perjuangkan Infrastruktur

Karawang | Detak Negeri.com

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat, H. Jenal Aripin, S.E., memberikan klarifikasi terkait isu yang berkembang mengenai aksi penyampaian aspirasi masyarakat pada 14 September 2026 di Kantor DPRD Kabupaten Karawang. Klarifikasi disampaikan langsung di Karawang, Jumat 18 September 2026.

Aksi tersebut berlangsung bertepatan dengan rangkaian peringatan Hari Jadi Kabupaten Karawang dan dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Massa aksi menyampaikan aspirasi terkait polemik pembangunan Jalan Badami–Loji yang hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat.

Dalam aksi tersebut, massa meminta Gubernur Jawa Barat, Bupati dan Wakil Bupati Karawang, serta pihak terkait untuk dapat menemui dan mendengarkan langsung aspirasi yang disampaikan.

Massa aksi kemudian berkesempatan bertemu dengan Gubernur Jawa Barat, Bupati dan Wakil Bupati Karawang, serta H. Jenal Aripin.

Setelah menyampaikan aspirasi, massa membubarkan diri dengan tertib. Namun, setelah aksi berlangsung, muncul isu yang mengaitkan H. Jenal Aripin sebagai pihak yang menggerakkan aksi tersebut.

Menanggapi isu tersebut, H. Jenal Aripin menegaskan bahwa dirinya tidak menjadi dalang atau penggerak aksi sebagaimana isu yang berkembang.

H. Jenal Aripin menjelaskan bahwa sebelumnya, saat berada di Bandung, dirinya telah menyampaikan kepada Gubernur Jawa Barat bahwa akan ada aksi penyampaian aspirasi pada 14 September 2026.

Saya sudah menyampaikan kepada Gubernur Jawa Barat saat di Bandung bahwa akan ada aksi pada tanggal 14 September. Saya juga siap untuk dikonfirmasi atau diklarifikasi bersama para peserta aksi agar persoalan ini dapat dijelaskan secara terbuka,” ungkap H. Jenal Aripin.

Klarifikasi Terkait Perizinan Tambang PT MPB
Selain persoalan aksi, H. Jenal Aripin turut memberikan penjelasan mengenai perizinan tambang PT Mas Putih Belitung (MPB) yang menjadi bagian dari polemik infrastruktur Jalan Badami–Loji.

Menurutnya, persoalan perizinan tersebut telah berlangsung sebelum Dedi Mulyadi menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.

Ia menyampaikan bahwa perizinan tersebut diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 2024, ketika Bey Triadi Machmudin menjabat sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Barat.

Penjelasan tersebut disampaikan untuk memberikan konteks mengenai kronologi persoalan dan mengajak semua pihak memahami permasalahan secara menyeluruh.

Ajak Masyarakat Tidak Terprovokasi dan Utamakan Komunikasi
H. Jenal Aripin mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu yang berkembang dan tetap mengedepankan komunikasi dalam menyelesaikan berbagai persoalan.

“Saya berharap semua pihak tidak terprovokasi oleh siapa pun terkait isu yang sedang berkembang. Alangkah baiknya apabila setiap persoalan dikomunikasikan dengan baik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujarnya.

Dirinya juga menyampaikan permohonan maaf kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atas isu yang berkembang setelah aksi penyampaian aspirasi tersebut.

“Saya, H. Jenal Aripin, memohon maaf kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atas isu yang berkembang kemarin.

Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur atas komitmennya dalam mendorong perbaikan infrastruktur di Kabupaten Karawang, khususnya wilayah Karawang Selatan,” tutur H. Jenal Aripin.

Ia berharap komunikasi dan sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, DPRD, serta masyarakat dapat terus terjaga demi menemukan solusi atas berbagai persoalan infrastruktur yang dihadapi masyarakat Karawang.

H. Jenal Aripin menegaskan bahwa penyampaian aspirasi masyarakat merupakan bagian dari proses demokrasi yang perlu dihormati, dengan tetap mengedepankan komunikasi, ketertiban, dan kepentingan masyarakat. (Rls/Regar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *