HukumPurwokerto

KPK Geledah Unsoed, Dokumen dan Bukti Elektronik Disita Terkait Dugaan Pengondisian Mahasiswa Baru

Purwokerto | Detak Negeri.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah.

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah catatan, dokumen, serta barang bukti elektronik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, barang bukti tersebut berkaitan dengan dugaan adanya titipan dan pengondisian dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa catatan, dokumen, dan barang bukti elektronik terkait adanya dugaan titipan dan pengondisian penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri,” kata Budi, Senin (24/8/2026).

Penggeledahan dilakukan pada 23 dan 24 Agustus 2026. Pada hari pertama, penyidik KPK menggeledah enam rumah yang berkaitan dengan para tersangka.

Selanjutnya, pada 24 Agustus 2026, penggeledahan dilanjutkan di dua rumah lainnya serta Kantor Rektorat Unsoed di Purwokerto. Dengan demikian, total terdapat sembilan lokasi yang digeledah dalam rangkaian kegiatan tersebut.

Penggeledahan tersebut dilakukan setelah KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 Agustus 2026 terkait dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru Unsoed.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, termasuk Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo. Selain itu, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto serta beberapa pihak lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menduga terdapat praktik pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru. Penyidik juga mendalami dugaan adanya pengondisian atau titipan calon mahasiswa melalui jalur mandiri.

Sebelumnya, KPK juga telah menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp650 juta serta saldo rekening sekitar Rp99 juta dalam perkara tersebut. Total barang bukti uang yang disita KPK dilaporkan mencapai sekitar Rp764 juta.

Selain mengamankan uang dan melakukan penggeledahan, penyidik terus mengumpulkan dokumen serta barang bukti elektronik untuk memperkuat konstruksi perkara. Seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut guna mengungkap dugaan aliran uang maupun pihak-pihak yang terlibat.

KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Lembaga antirasuah juga masih mendalami keseluruhan rangkaian dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut proses penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi negeri. KPK sebelumnya juga menekankan pentingnya proses penerimaan mahasiswa baru yang transparan dan bebas dari praktik transaksional. (Yayang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *