Dugaan Ijazah Palsu Bakal Calon Kepala Desa mencuat , Masyarakat Karangsegar Siapkan Langkah Hukum
Karawang | Detak Negeri.com
Dugaan menggunakan Ijazah Palsu Bakal calon Kepala Desa Karangsegar, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi menjadi Persoalan dalam pendaftaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026 yang berlangsung pada 29 Juli hingga 6 Agustus 2026.
Dalam pendaftaran tersebut, tercatat salah satunya bernama Toyang yang kini dipersoalkan Ijazahnya karena adanya perbedaan data identitas pada sejumlah dokumen pendidikan yang digunakannya.
Kuasa Hukum Masyarakat Desa Karangsegar, Andhika Kharisma, mengatakan persoalan utama berkaitan dengan perbedaan nama pada ijazah jenjang pendidikan yang dimiliki Toyang.
“Terhadap perbedaan nama dalam ijazah SD, Paket B, dan Paket C atas nama bakal calon Toyang, ditemukan adanya persoalan administratif,” kata Andhika saat diwawancarai, Rabu (19/8/2026).
Menurut Andhika, persoalan tersebut semakin mencuat setelah adanya surat dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Minhajul Falah, Kecamatan Batujaya. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa data ijazah Paket B atas nama Toyang yang dinyatakan lulus pada 2012 tidak sesuai dengan data yang tercatat sehingga dinyatakan gugur dan tidak pernah terdaftar.
Juga diperkuat dengan adanya surat keterangan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Karawang Nomor 400.3.3/3110/Disdikbud tertanggal 11 Agustus 2026 yang menyatakan nomor peserta B-12-02-19-015-010-7 yang tercantum pada ijazah Paket B tidak tercatat atas nama Toyang melainkan atas nama Nurjanah
Atas temuan tersebut, Andhika menilai keabsahan ijazah Paket B yang digunakan Toyang sebagai salah satu dokumen persyaratan pencalonan perlu diverifikasi secara menyeluruh oleh pihak berwenang.
“Dengan adanya ketidaksesuaian data tersebut, ijazah Paket B atas nama Toyang patut dipertanyakan keabsahannya dan perlu diverifikasi lebih lanjut sebelum digunakan sebagai persyaratan pendaftaran bakal calon kepala desa,” ujarnya.
Andhika juga meminta agar tidak ada penerbitan dokumen baru yang bertentangan dengan hasil verifikasi sebelumnya.dan apabila kemudian terdapat dokumen atau keterangan baru yang menyatakan ijazah tersebut sah, penerbitannya harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan data dan prosedur administrasi yang berlaku.
“Jangan sampai ada surat baru dari dinas pendidikan atau PKBM yang isinya seolah-olah membenarkan keberadaan dokumen ijazah tersebut, padahal sebelumnya sudah dipastikan bahwa nomor ijazah itu tercatat atas nama orang lain,” katanya.
Dia menegaskan, masyarakat akan menempuh langkah hukum apabila ditemukan tindakan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan atau terdapat upaya memanipulasi dokumen dalam proses pencalonan.
Hingga berita ini disusun, tudingan mengenai keabsahan ijazah tersebut masih menjadi persoalan yang perlu diklarifikasi kepada Toyang serta pihak-pihak terkait. Verifikasi resmi dari penyelenggara Pilkades dan instansi berwenang menjadi penting untuk memastikan terpenuhi atau tidaknya persyaratan administrasi seluruh bakal calon. (Regar)

