Malang

Titik Tenger Part IV : Mahkamah Agung Tolak Seluruh Tuntutan Yoseph Kencoko A. Prasetyo, DKK

Malang | Detak Negeri.com

Sebagai respons atas beredarnya narasi tendensius dan menyesatkan di ruang publik yang bertujuan menjatuhkan harkat, martabat, dan legitimasi Ketua Umum Pusat Himpunan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa (HPK), Dr. Ir. Hadi Prajoko, S.H., M.H., kami dari Asosiasi Yuris dan Advocacy Hak Asasi Manusia yang diwakili oleh Agung Rizkhi Zaifudhin, A.Md.T., S.H., Fransiscus Aris Sewojo, S.E., S.H., Yeni Purwanti, S.H., Raya Afrizal, S.H., Maulana Sholehodin, S.H., Mamat Aryo Setiawan, S.H., Hendra Siagian, S.H., M.Hum., dan M. Mulyawan, S.H., selaku kuasa hukum sah organisasi HPK, merasa perlu memberikan klarifikasi dan penegasan fakta hukum yang sebenar-benarnya.

Melalui siaran pers ini, kami meluruskan dan menegaskan kekuatan hukum dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 4771 K/Pdt/2025 yang berkaitan erat dengan Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor: 146/Pdt.G/2024/PN Mlg.

Bahwa melalui putusan tersebut, Mahkamah Agung telah menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor: 146/Pdt.G/2024/PN Mlg yang secara tegas MENOLAK SELURUHNYA tuntutan gugatan yang diajukan oleh Saudara Yoseph Kencoko A. Prasetyo, dkk.

Daftar tuntutan gugatan yang ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim:

Pihak Saudara Yoseph Kencoko A. Prasetyo, dkk. dalam gugatannya telah memohon kepada Majelis Hakim untuk:

  1. Menyatakan Akta Nomor 2 tanggal 19 Februari 2024 cacat hukum;

  2. Menyatakan klien kami (Ketua Umum Pusat HPK) telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa keadaan hukum hingga menerbitkan AD/ART dalam Akta Nomor 2 tanggal 19 Februari 2024;

  3. Menyatakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) tertanggal 2 Maret 2024 telah sesuai dengan AD/ART HPK;

  4. Menyatakan AD/ART dalam Akta Nomor 4 tanggal 2 Desember 2023 berlaku sebagai pedoman organisasi HPK;

  5. Menyatakan SK Nomor: 013/SK/DPP-HPK/II/2024 tentang pemberhentian atau pemecatan terhadap Saudara Eddy Budiarto cacat hukum;

  6. Menyatakan SK Nomor: 014/SK/DPP-HPK/II/2024 tentang pemberhentian atau pemecatan terhadap Saudara Ira Indrawardana, S.Sos., M.Si cacat hukum;

  7. Menyatakan SK Nomor: 015/SK/DPP-HPK/II/2024 tentang pemberhentian atau pemecatan terhadap Saudara Dayu Handoko, MPM cacat hukum;

  8. Menyatakan SK Nomor: 016/SK/DPP-HPK/II/2024 tentang pemberhentian atau pemecatan terhadap Saudara Dwi Cahyo Yuli Mawardi cacat hukum;

  9. Menyatakan SK Nomor: 016/SK/DPP-HPK/II/2024 tentang pemberhentian atau pemecatan terhadap Saudara Satria Indar Dwi Kusuma, S.H., M.H. cacat hukum;

  10. Menyatakan SK Nomor: 019/SK/DPP-HPK/III/2024 tentang pemberhentian atau pemecatan terhadap Saudara Yoseph Kencoko A. Prasetyo cacat hukum;

  11. Menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah);

  12. Menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).

Dengan ditolaknya seluruh poin tuntutan di atas, maka secara hukum otomatis:

a. Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang diselenggarakan oleh Saudara Yoseph Kencoko A. Prasetyo dkk. yang berjumlah 9 (sembilan) orang dinyatakan sebagai tindakan yang tidak berdasarkan hukum.

Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Yang Mulia Hakim Yuli Atmaningsih, S.H., M.Hum dalam Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor: 146/Pdt.G/2024/PN Mlg (halaman 80):

Musyawarah Nasional Luar Biasa untuk memilih ketua dan kepengurusan organisasi yang baru, sementara ketua dan kepengurusan yang ada masih mempunyai legalitas dalam organisasi adalah cukup alasan untuk dinilai sebagai perbuatan yang tidak berdasarkan hukum.”

Maka, Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang diselenggarakan Saudara Yoseph Kencoko A. Prasetyo bersama 9 (sembilan) orang lainnya merupakan pelanggaran nyata terhadap aturan organisasi. Dalam sejarah Himpunan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Musyawarah Nasional Luar Biasa dihadiri atau diikuti oleh ribuan orang, sedangkan Munaslub tersebut hanya dihadiri 12 (dua belas) orang.

b. Pemecatan sah demi hukum: Dengan ditolaknya tuntutan pembatalan SK pemberhentian (poin 5 s.d. 10), maka seluruh Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan pemecatan yang diterbitkan oleh Ketua Umum Pusat HPK terhadap Saudara Yoseph Kencoko A. Prasetyo dkk. dinyatakan tetap berlaku, sah, dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

c. Kepengurusan sah: Kepengurusan HPK di bawah kepemimpinan Dr. Ir. Hadi Prajoko, S.H., M.H. adalah satu-satunya kepengurusan yang sah secara yuridis dan diakui oleh negara (Kemenkumham RI) berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU-0000236.AH.01.08 Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024.

Kami memperingatkan kepada pihak-pihak yang masih menggunakan atribut organisasi HPK secara tidak sah atau menyebarkan narasi bahwa mereka adalah pengurus yang legal, bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat berimplikasi pada sanksi pidana maupun perdata.

Keadilan telah tegak melalui putusan Mahkamah Agung ini. Kami meminta publik untuk tidak lagi memberikan ruang bagi narasi-narasi menyesatkan yang tidak memiliki dasar hukum.

Hormat kami,
Kuasa Hukum
Dr. Ir. Hadi Prajoko, S.H., M.H.
Ketua Himpunan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa

ASOSIASI YURIS DAN ADVOCACY HAK ASASI MANUSIA
Bimantara Building 4 Floor, Jl. Kebon Sirih No. 17-19 Jakarta
Jl. Danau Bratan Timur Blok H5 No. A2, Kota Malang
Nomor Kontak/WhatsApp: 0851-3561-5988
Email: yurisandadvocacyhumanrightlawf@gmail.com

Jurnalis | (KP Dhar SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *