Pergantian Kapolda Jawa Barat Menghentikan LP Pemalsuan Peralihan Saham BBMP di Polres Sukabumi
Sukabumi | Detak Negeri.com
Pergantian Kapolda Jawa Barat dari Komjen Pol. Dr. Rudi Setiawan kepada Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto yang dilaksanakan melalui serah terima jabatan (sertijab) pada 4 Juli 2026 serta upacara penyambutan dan pelepasan (Welcome dan Farewell Parade) di Mapolda Jabar pada 6 Juli 2026 ternyata berdampak pada laporan polisi di Polres Sukabumi yang melibatkan Budiman Damanik, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang dilaporkan pada 25 Agustus 2022 dengan Nomor LP/864/VII/2022/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat.
Penyidik Polres Sukabumi telah menyelesaikan tahap penyelidikan dan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan hingga melakukan tindakan penyitaan barang bukti berupa Akta Nomor 4 tanggal 16 Mei 2016 yang dibuat oleh Notaris di Kabupaten Sukabumi, Josephine Hutagaol, S.H., M.Kn., serta menetapkan tersangka berdasarkan hasil Labfor Mabes Polri tanggal 28 September 2023.
Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Boy Bahtera Mandiri Pelayaran (BBMP) diduga mengalihkan kepemilikan saham pelapor, Kirana Kwee dan suaminya, secara tidak benar dengan cara memalsukan tanda tangan. Perkara tersebut dilaporkan ke Polres Sukabumi karena pelapor merasa dirugikan dan hingga kini tidak mendapatkan penyelesaian.
Pelapor merupakan Komisaris Utama dan Pemegang Saham BBMP sejak perusahaan tersebut didirikan pada 2012. Pelapor mengaku tidak pernah mendapat pemberitahuan mengenai rencana RUPS dan tidak pernah menandatangani surat jual beli saham perusahaan kepada siapa pun.
Namun, saham miliknya kemudian beralih kepada Budiman Damanik, sedangkan saham milik suaminya beralih kepada istri Budiman Damanik. Hal tersebut baru diketahui sekitar awal 2017, ketika pelapor menanyakan status pinjaman yang pernah diajukan oleh Budiman Damanik selaku Direktur Utama dan disetujui oleh pelapor.
Empat tahun masa penantian penyidik Polres Sukabumi untuk menyelesaikan perkara tersebut berakhir dengan penghentian penyidikan pada 10 Juli 2026. Penghentian tersebut dilakukan untuk memenuhi permintaan kuasa hukum Budiman Damanik tertanggal 22 Juni 2026 mengenai pemberian kepastian hukum yang ditujukan kepada Kasat Reskrim Polres Sukabumi.
Pada hari yang sama, permintaan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan mengajukan permohonan gelar perkara ke Polda Jawa Barat. Gelar perkara tersebut dilaksanakan pada 3 Juli 2026 tanpa melibatkan jaksa.
Penghentian penyidikan dengan alasan tidak terdapat cukup bukti, sesuai laporan hasil gelar perkara, dinilai pelapor sangat bertentangan dengan tindakan yang sebelumnya telah dilakukan penyidik. Kondisi tersebut dinilai berkesan adanya intervensi untuk menghentikan penyidikan yang sedang berlangsung.
Atas hal tersebut, pelapor mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Cibadak untuk membatalkan penghentian penyidikan. Permohonan tersebut mulai disidangkan pada 8 September 2026 hingga akhirnya ditolak pada 16 September 2026.
1. Dugaan Pelanggaran Prosedur Penghentian Penyidikan
Dalam sidang pembuktian pada 14 September 2026, Pemohon melalui Kuasa Hukumnya, Azikin, S.H. & Partners, menghadirkan empat orang saksi fakta dan satu ahli pidana, Drs. Oegroseno, S.I.K., Komjen. Pol. (Purn.).
Sementara itu, Termohon, yakni Kapolres Sukabumi dan Kapolda Jawa Barat, menyatakan tidak menghadirkan saksi maupun ahli.
Charles Mardani Panjaitan, S.H., salah satu kuasa Pemohon, menjelaskan adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polres Sukabumi melalui hasil gelar perkara khusus untuk memenuhi permintaan kuasa Tersangka Budiman Damanik mengenai pemberian kepastian hukum.
Menurutnya, langkah tersebut seharusnya ditempuh melalui praperadilan.
Menurut kuasa Pemohon, penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum. Namun, pemeriksaan dihentikan hanya melalui gelar perkara yang tidak melibatkan pihak kejaksaan.
Hal tersebut dinilai tidak sah dan batal demi hukum. Oleh karena itu, putusan yang menolak praperadilan dinilai harus dibatalkan agar tidak menjadi preseden di kemudian hari.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, menurut pihak Pemohon, seyogianya menjawab permintaan kuasa Tersangka Budiman Damanik dengan menyarankan untuk menempuh praperadilan sesuai Pasal 158 KUHAP, bukan mengajukan permohonan gelar perkara ke Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan yang pelaksanaannya tidak melibatkan jaksa.
Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang telah diajukan para pihak dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cibadak, serta pendapat Ahli Drs. Oegroseno, S.I.K., Komjen. Pol. (Purn.), penghentian penyidikan yang tidak sesuai prosedur dinilai tidak sah.
Menurut pendapat ahli tersebut, penghentian penyidikan tidak dapat dilakukan melalui gelar perkara setelah penyidik mengirim SPDP dan pernah mengirim berkas kepada jaksa, melainkan harus melalui putusan praperadilan.
Harapan Tim Kuasa Hukum Pemohon pupus setelah mendengar putusan yang dibacakan pada 16 September 2026. Putusan tersebut menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon berdasarkan hasil koordinasi tanggal 21 April 2026.
Menurut Pemohon, hasil koordinasi tersebut seharusnya sudah tidak relevan digunakan untuk gelar perkara khusus pada 3 Juli 2026, karena penyidik kembali mengirim SPDP ke Kejaksaan pada 22 Juni 2026 setelah melakukan pemeriksaan saksi tambahan dari pihak pelapor pada 19 Juni 2026.
Bahkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi Josephine Hutagaol selaku notaris pada 2 Juli 2026. Hal tersebut, menurut Pemohon, menunjukkan bahwa proses penyidikan belum selesai.
Penyidik, menurut pihak Pemohon, seharusnya kembali mengirim berkas kepada Kejaksaan dan melakukan koordinasi ulang setelah adanya fakta baru yang belum diketahui oleh jaksa.
Fakta baru tersebut dinilai seharusnya dapat menganulir fakta yang didasarkan pada keterangan tersangka dan saksi, serta pendapat ahli yang dinilai menguntungkan tersangka.
2. Dugaan Pengabaian Fakta dalam Penyidikan
Pihak Pemohon menilai penyidik menerima keterangan yang bertentangan satu dengan lainnya sebagai fakta dan hal tersebut telah memengaruhi kesimpulan serta rekomendasi gelar perkara untuk menghentikan penyidikan.
Pemohon juga menilai penyidik tidak melakukan tindakan lain untuk dapat mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi. Kondisi tersebut dinilai berkesan hendak melindungi pihak lain yang berpotensi sebagai tersangka atau disebut sebagai obstruction of justice.
Pemohon melalui kuasanya, Charles Mardani Panjaitan, S.H., yang berkantor di Bekasi, telah mengajukan permohonan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Cibadak dan menyerahkan memori bandingnya.
Tim kuasa hukum berharap Hakim di Pengadilan Tinggi Jawa Barat mempertimbangkan dan mengabulkan permohonan tersebut untuk membatalkan putusan PN Cibadak serta memerintahkan penyidik melanjutkan dan menyelesaikan pemeriksaan LP Nomor 864/VII/2022/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat dan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada kliennya yang dinilai terzalimi akibat penghentian penyidikan yang diduga melanggar prosedur atau dilakukan secara sewenang-wenang, sementara permohonan praperadilan telah ditolak. (Yayang)

