BengkuluKorupsi

KPK Periksa Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Terkait Dugaan Suap Proyek

Jakarta | Detak Negeri.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pimpinan DPRD Kota Bengkulu, Herimanto dan Rahmad Widodo, pada Senin (7/9/2026).

Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait pengembangan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta sejumlah wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Herimanto dan Rahmad Widodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Hari ini, Senin (7/9), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi HRM dan RW,” kata Budi Prasetyo.

Herimanto diketahui menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Bengkulu, sedangkan Rahmad Widodo merupakan Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu.

Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Pemeriksaan terhadap kedua legislator tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa yang sebelumnya ditangani KPK di Kabupaten Rejang Lebong.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Pada 11 Maret 2026, lembaga antirasuah menetapkan lima orang sebagai tersangka, salah satunya Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

KPK kemudian mengembangkan penyidikan perkara tersebut ke sejumlah wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

Dalam proses pengembangan tersebut, penyidik juga telah memeriksa sejumlah anggota DPRD Kota Bengkulu.

Sebelumnya, anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali, yakni pada 4 dan 10 Agustus 2026. KPK juga memeriksa Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto pada 4 September 2026.

KPK Telusuri Aliran Uang dan Proyek

Selain melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah legislator, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Bengkulu.

Pada 26 Juli 2026, penyidik menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp4 miliar.

KPK juga sebelumnya menyita mobil dan rumah milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang dikembangkan.

Meski demikian, KPK hingga kini masih melakukan pendalaman dan belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.

Pemeriksaan terhadap Herimanto dan Rahmad Widodo diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap lebih jauh dugaan aliran uang, proses pengadaan proyek, serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. (Yayang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *