NarkobaRiau

Empat Pengelola THM di Karimun Deklarasikan Komitmen Bersama Berantas Narkoba

Karimun | Detak Negeri.com

Upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, diperkuat melalui deklarasi bersama yang melibatkan kepolisian, pemerintah daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pelaku usaha tempat hiburan malam.

Sebanyak empat pengelola tempat hiburan malam di Kabupaten Karimun menyatakan kesiapannya untuk ikut mencegah sekaligus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan usaha masing-masing.

Deklarasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) pada Tempat Hiburan Malam di wilayah Provinsi Kepulauan Riau tersebut digelar di Mapolres Karimun, Selasa (1/9/2026).

Empat tempat hiburan yang ikut menandatangani deklarasi tersebut yakni Wiko Star Club Pub & Karaoke, Satria Club Pub & Karaoke, World of Paradise, dan Alishan.

Melalui penandatanganan tersebut, pemilik, pengelola, dan pekerja tempat hiburan malam menyatakan dukungannya terhadap langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam mencegah serta memberantas tindak pidana narkotika.

Komitmen itu tidak hanya sebatas pernyataan dukungan. Para pengelola sepakat memastikan tempat usaha mereka tidak dimanfaatkan untuk produksi, penyimpanan, peredaran, penyalahgunaan maupun transaksi narkotika, psikotropika, dan prekursor narkotika.

Mereka juga menyatakan siap memberikan informasi serta membantu aparat kepolisian apabila ditemukan dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan tempat usaha.

Selain itu, pengelola akan memperkuat sistem pengawasan internal dan pengamanan secara mandiri, baik terhadap pekerja maupun pengunjung. Apabila ditemukan pelanggaran hukum, mereka menyatakan siap mengikuti proses dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres: Deklarasi Harus Dibuktikan di Lapangan

Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani mengatakan, deklarasi tersebut merupakan bagian dari upaya membangun kesadaran dan tanggung jawab bersama dalam mencegah penyalahgunaan narkoba, khususnya di lingkungan tempat hiburan malam.

Menurut Yunita, pemberantasan narkotika tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Peran pemilik usaha, pengelola, dan pekerja tempat hiburan juga sangat penting karena mereka bersentuhan langsung dengan aktivitas di lingkungan usaha.

“Deklarasi ini bukan sekadar penandatanganan, tetapi merupakan komitmen bersama untuk memastikan tempat hiburan malam di Karimun menjadi tempat yang aman, tertib dan bersih dari penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” ujar Yunita.

Ia pun meminta seluruh pengelola dan pekerja meningkatkan kewaspadaan terhadap setiap aktivitas yang berlangsung di tempat usaha masing-masing.

Apabila ditemukan tanda-tanda atau dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, pengelola diminta segera berkoordinasi dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.

“Kami mengajak seluruh pengelola dan pekerja tempat hiburan malam untuk bersama-sama melakukan pengawasan. Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkoba, segera laporkan kepada Kepolisian,” katanya.

Yunita juga menekankan pentingnya komunikasi dan keterbukaan antara pelaku usaha dengan aparat penegak hukum. Menurutnya, kerja sama tersebut dibutuhkan agar komitmen P4GN dapat diwujudkan melalui langkah nyata, bukan berhenti pada kegiatan seremonial.

Pengawasan Internal Jadi Kunci

Dengan adanya deklarasi tersebut, para pengelola tempat hiburan malam tidak hanya ditempatkan sebagai pihak yang menjadi objek pengawasan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya pencegahan narkotika.

Karena itu, komitmen yang telah disampaikan harus diikuti dengan sistem pengawasan internal yang berjalan secara rutin dan konsisten.

Keterbukaan kepada aparat penegak hukum juga menjadi salah satu poin penting. Pengelola menyatakan siap memberikan informasi maupun akses yang dibutuhkan apabila terdapat dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan usaha mereka.

Di sisi lain, aparat tetap akan menjalankan kewenangannya dalam melakukan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Artinya, upaya P4GN membutuhkan rangkaian langkah yang saling berkaitan, mulai dari pencegahan, pengawasan hingga penegakan hukum.

Libatkan Unsur Forkopimda dan Instansi Terkait

Kegiatan deklarasi tersebut menjadi bagian dari penguatan sinergi antarlembaga dalam pelaksanaan program P4GN di wilayah Kepulauan Riau.

Sejumlah unsur turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Bupati Karimun, Forkopimda, TNI, Polri, BNN, Bea Cukai, serta berbagai elemen masyarakat.

Polres Karimun menegaskan komitmennya untuk terus membangun kerja sama dengan pemerintah daerah, instansi terkait dan para pelaku usaha dalam mencegah penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Bagi empat pengelola tempat hiburan malam yang telah membubuhkan tanda tangan dalam deklarasi, tantangan selanjutnya adalah membuktikan komitmen tersebut melalui pengawasan yang benar-benar diterapkan.

Sebab, keberhasilan program P4GN tidak hanya diukur dari jumlah deklarasi yang dibuat, tetapi dari konsistensi seluruh pihak dalam menjalankan komitmen tersebut dan membuktikannya melalui tindakan nyata di lapangan. (Yayang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *