Karawang

Kecewa Permohonan Audiensi di Tolak, Masyarakat Nilai PT CATL Tidak Membuka Ruang Dialog untuk Lingkungan Sekitar

Karawang | Detak Negeri.com

Organisasi masyarakat Kumpulan Rakyat Wanaraya (KURAWA) menyampaikan kekecewaan mendalam atas penolakan permohonan audiensi yang diajukan kepada PT CATL di Kawasan Industri Arta Desa Wanajaya Kec. Telukjambe Barat Kab. Karawang.

Permohonan audiensi tersebut sebelumnya diajukan secara resmi kepada pihak Manajemen sebagai bentuk itikad baik masyarakat untuk membuka ruang dialog yang konstruktif mengenai hubungan kemitraan, pemberdayaan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, serta perhatian terhadap kondisi sosial dan lingkungan di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Namun sangat disayangkan, permohonan audiensi tersebut ditolak oleh pihak perusahaan, Kamis 07 Mei 2026.

Ketua Kumpulan Rakyat Wanaraya (KURAWA) Endang Wahyudin menyampaikan,” bahwa sikap tersebut menimbulkan kekecewaan dan pertanyaan besar di tengah masyarakat.

“Kami datang bukan untuk membuat kegaduhan, melainkan ingin membangun komunikasi yang baik demi terciptanya hubungan harmonis antara perusahaan dan masyarakat sekitar,” Kata Endang Wahyudin.

Penolakan ini menunjukkan sikap arogan dan tidak menghargai aspirasi warga lingkungan sekitar, apalagi kami hanya diterima oleh Security,” tambah Endang.

KURAWA menilai perusahaan seharusnya membuka ruang komunikasi yang sehat dengan masyarakat, terlebih keberadaan investasi dan aktivitas industri memiliki dampak langsung terhadap lingkungan secara sosial, ekonomi, dan kehidupan warga sekitar.

Sebagai organisasi masyarakat, KURAWA menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi dan menjalin komunikasi dengan pihak perusahaan demi terciptanya hubungan yang saling menghormati dan menguntungkan.

Atas penolakan tersebut, masyarakat berharap pihak perusahaan dapat mengevaluasi kembali sikapnya dan membuka ruang dialog secara humanis dan bermartabat kepada masyarakat sekitar.

KURAWA juga menegaskan akan terus memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui langkah-langkah yang konstitusional, damai, dan sesuai dengan ketentuan hukum peraturan perundang undangan yang berlaku. (MU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *