Klarifikasi Hukum HPK Atas Tuduhan Pelanggaran HAM oleh PBHI
Ponorogo | Detak Negeri.com
Ketua Umum Himpunan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (HPK) Pusat, Dr. Ir. Hadi Prajoko, S.H., M.H., menyampaikan klarifikasi hukum resmi atas tuduhan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dialamatkan kepadanya.
Klarifikasi tersebut disampaikan melalui Asosiasi Yuris dan Advocacy Hak Asasi Manusia sebagai respons atas siaran pers Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) tanggal 19 Januari 2026.
Penasihat Hukum Asosiasi Yuris dan Advocacy Hak Asasi Manusia, Agung Rizkhi Zaifudhin, A.Md.T., S.H., menegaskan bahwa narasi yang menyebut Ketua Umum HPK Pusat melakukan pelanggaran HAM merupakan bentuk fitnah dan kesalahan menafsirkan terhadap Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4771 K/Pdt/2025.
Kuasa hukum HPK menegaskan bahwa Mahkamah Agung tidak pernah menyatakan Dr. Ir. Hadi Prajoko, S.H., M.H. melakukan pelanggaran HAM, kriminalisasi, maupun ancaman terhadap kebebasan beragama atau berkeyakinan.
Asosiasi Yuris dan Advocacy Hak Asasi Manusia menilai PBHI secara tendensius mengkonstruksikan Putusan Mahkamah Agung sebagai legitimasi moral untuk melakukan fitnah terhadap pimpinan HPK sebagai pelaku pelanggaran HAM. Padahal, dalam amar putusannya, Mahkamah Agung tidak pernah mempertimbangkan ataupun menyimpulkan adanya pelanggaran HAM oleh Ketua Umum HPK Pusat.
“Pelabelan pelanggaran HAM terhadap klien kami merupakan konstruksi sepihak yang tidak berbasis fakta hukum dan melanggar hak atas kehormatan, reputasi, dan martabat,” tegas Agung Rizkhi Zaifudhin dalam keterangan tertulisnya.
PBHI juga dinilai menyesatkan dengan menyimpulkan adanya intervensi negara dan pemerintah serta pembiaran penguasaan organisasi secara ilegal tanpa disertai fakta hukum, jadi negara juga telah difitnah atas narasi yang dibangun PBHI.
Sengketa ini terjadi karena 7 orang yang diberhentikan/dipecat dari organisasi karena melakukan kudeta dengan mengadakan Munaslub.
Menurut kuasa hukum HPK, justru pihak Yoseph Kencoko A. Prasetyo dkk yang melakukan upaya pengambilalihan kepemimpinan secara inkonstitusional (kudeta) dan melanggar hukum. Mereka baru dua bulan dijadikan pengurus dan belum menjadi anggota resmi.
Dalam Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 146/Pdt.G/2024/PN Mlg tanggal 17 Februari 2025 terdapat 12 tuntutan/gugatan yang diajukan Yoseph Kencoko A.Prasetyo dkk antara lain :
1. Menyatakan Akta Nomor 2 tanggal 19 Februari 2024 cacat hukum;
2. Menyatakan klien kami telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan merekayasa keadaan hukum hingga menerbitkan AD/ART dalam Akta Nomor 2 tanggal 19 Februari 2024;
3. Menyatakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) tertanggal 2 Maret 2024 telah sesuai dengan AD/ART HPK;
4. Menyatakan AD/ART dalam Akta Nomor 4 tanggal 2 Desember 2023 berlaku sebagai pedoman organisasi HPK;
5. Menyatakan SK Nomor : 013/SK/DPP-HPK/II/2024 tentang pemberhentian atau pemecatan terhadap Saudara Eddy Budiarto cacat hukum;
6. Menyatakan SK Nomor : 014/SK/DPP-HPK/II/2024 tentang pemberhentian atau pemecatan terhadap Saudara Ira Indrawardana, S.Sos., M.Si cacat hukum;
7. Menyatakan SK Nomor : 015/SK/DPP-HPK/II/2024 tentang pemberhentian atau pemecatan terhadap Saudara Dayu Handoko, MPM cacat hukum;
8. Menyatakan SK Nomor : 016/SK/DPP-HPK/II/2024 tentang pemberhentian atau pemecatan terhadap Saudara Dwi Cahyo Yuli Mawardi cacat hukum;
9. Menyatakan SK Nomor : 016/SK/DPP-HPK/II/2024 tentangpemberhentian atau pemecatan terhadap Saudara Satria Indar DwiKusuma, SH. MH cacat hukum;
10. Menyatakan SK Nomor : 019/SK/DPP-HPK/III/2024 tentang pemberhentian atau pemecatan terhadap Saudara Yoseph Kencoko A.Prasetyo cacat hukum;
11. Menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp300.000.000,-;
12. Menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp800.000.000,-.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan gugatan Yoseph Kencoko A. Prasetyo dkk tidak dapat diterima/ditolak. Putusan tersebut kemudian dikuatkan Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 4771 K/Pdt/2025 yang diputus pada 1 Desember 2025 dan telah berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, seluruh tuntutan Yoseph Kencoko A. Prasetyo dkk dinyatakan ditolak secara hukum.
Seruan Hentikan Fitnah Siaran Pers oleh PBHI dan akan diambil langkah hukum.
Asosiasi Yuris dan Advocacy Hak Asasi Manusia meminta semua pihak menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak memelintir persoalan hukum menjadi isu pelanggaran HAM tanpa dasar yang sahih.
“Kami telah melakukan langkah hukum dengan melaporkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, serta Dewan Pers atas isi Siaran Pers PBHI yang mengandung fitnah,” ujar Agung Rizkhi Zaifudhin. (KP Dhar SN)

