DepokPeristiwa

Disaksikan Banyak Orang Pembacaan Eksekusi Sengketa Lahan/Pagar Oleh Pengadilan Negeri Depok Berjalan Lancar

Depok | Detak Negeri.com

Pengadilan Negeri Depok berhasil mengeksekusi lahan seluas ± 885 m2 di jalan Raya kebayunan RT 03 RW 20 Kelurahan Tapos  Kecamatan Tapos Kota Madya Depok. Rabu (16/10/2024). Eksekusi itu merupakan tindak lanjut Penetapan Pengadilan Negeri Depok Nomor: 11/Pen.Pdt/Eks.Peng/2024/PN.Dpk.jo.Nomor:1209 PK/PDT/2023,Jo.Nomor:2631 K/Pdt/2022/.jo.Nomor:440/PDT/2021/PT.BDG.jo.Nomor:169/Pdt.G/2020/PN.Dpk.

Eksekusi yang dipimpin oleh juru sita Imam dari Pengadilan Negeri Depok didampingi Johan dan Anggota Tim Eksekusi lainnya. Sebelum membacakan putusan pengadilan terjadi perdebatan alot pasalnya Pihak PT.Karaba mempertanyakan ketidakhadiran pihak Kepolisian.

Dengan Sangat Kecewa maka Pihak Karaba pada akhirnya membiarkan Tim Eksekusi dari Pengadilan Negeri Depok Untuk membacakan Eksekusi Pagar, adapun yang ikut hadir dalam mengamankan jalannya eksekusi, Pengadilan Negeri Depok dibantu oleh pihak TNI dan Satpol PP

Pelaksanaan Eksekusi dimulai pukul 09.00 WIB dan dibuka secara langsung oleh Ketua Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Depok. Tim Eksekusi mengawali proses eksekusi dengan Pembacaan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok. Dalam penetapan tersebut, Pengadilan Negeri Depok mengabulkan permohonan eksekusi tertanggal 27 April 2024 yang diajukan Armen Dedi,SH dan Tri Pomo Yusuf,SH Kuasa Hukum Kirom Sjuralaga sebagai Pemohon Eksekusi.

Eksekusi ini sempat diwarnai protes oleh pengacara termohon Timoty Ezra Simanjuntak.,SH.,MH.,IPC.,CPM.,CRA.,CLA.,CCCS selaku kuasa hukum termohon Eksekusi PT Karabha Digdaya (Emerald Golf Club) karena yang bersangkutan merasa keberatan atas eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Depok atas tanah yang telah dikuasainya.

Akan tetapi, berkat pendekatan persuasif eksekusi tersebut tetap dilaksanakan dengan tertib dan damai, yang diakhiri dengan pembacaan dan penyerahan Berita Acara Eksekusi dari Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Depok kepada Pemohon Eksekusi.

Terkait hal ini Timoty Ezra Simanjuntak.,SH.,MH.,IPC.,CPM.,CRA.,CLA.,CCCS selaku kuasa hukum termohon Eksekusi PT Karabha Digdaya (Emerald Golf Club) menyampaikan pengadilan Negeri Depok tidak menjalankan kepastian hukum.

“Intinya pengadilan tidak menjalankan kepastian kemanfaatan dan keadilan hukum, posisi PT Karabha Digdaya melalui kami kuasa hukum sudah melakukan permohonan penundaan sampai delapan kali surat, itu tembusan pada kelurahan, kecamatan, Pengadilan Juru sita dan sebagainya agar dilakukan penundaan”, ujarnya saat dilokasi eksekusi

Menurutnya karena apa perkara di kepolisian pasal 263 266 atas nama terlapor Kirom Sjuralaga dan Maot itu sudah naik Sidik, dan posisi sudah ada berita lap laporan forensik dan sudah diajukan untuk Labfor untuk segel waris jual beli.

“Dan diduga kuat ada pemalsuan baik itu pemalsuan secara otentik, dan keterangan palsu, dan disini kami merasa pihak pengadilan tidak menjalankan tiga asas tersebut kepastian kemanfaatan dan keadilan, bagaimana kalau posisinya ini dijalankan dan ini dijalankan oleh pihak pengadilan kami merasa keberatan tidak diperhatikan hak-hak hukum kami”, ucapnya

Lanjutnya masih ada langkah hukum lainya yaitu PTUN dan itu sedang kami jalankan sepatutnya itu di hormati dan diindahkan oleh Pengadilan Negeri Depok namun dengan adanya eksekusi hari ini hak-hak hukum kami diabaikan.

“Masih ada pengadilan TUN, masih ada dua upaya hukum, pihak kepolisian juga tidak hadir dalam eksekusi ini karena masih ada upaya hukum, jadi mohon pada pihak pengadilan Negeri Depok seyogyanya lebih bijaksana dalam menerapkan hukum kepada masyarakat terutama pada PT Karabha Digdaya, Kami tegaskan bahwa agenda eksekusi hari ini kami tolak karena sedang ada upaya hukum lainya sedang berjalan”, ungkapnya.

Sementara Armen Dedi.,SH dari Law House  DPR & Partners selaku Kuasa Hukum Pemohon Kirom Sjuralaga yang memiliki hak tanah objek eksekusi mengungkapkan bahwa pihaknya sebagai pemohon eksekusi dari bulan Juli 2024 menyampaikan permohonan eksekusi ke pengadilan. (Yayang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *