Pemdes Cikeas Udik Sosialisasikan Berakhirnya masa Bakti RT/RW. Tahun 2022 – 2025
Bogor | Detak Negeri.com
Pemdes Cikeas Udik mensosialisasikan Peremajaan Surat Keputusan (SK) Tentang Ketua Lingkungan Rt. dan Rw. pada Rabu, 8/1/2025 yang bertempat di aula Desa Cikeas Udik, yang di hadiri oleh Babinkamtibmas, Babinsa, seluruh ketua RT.dan RW se Desa Cikeas Udik serta Kepala Dusun, Ketua Karang Taruna, para Tokoh Ulama dan Tokoh Masyarakat. Se Desa Cikeas Udik Kecamatan Gunung putri Kab. Bogor.
Dari jumlah 113 RT dan 26 RW. Akan berakhir masa baktinya tahun 2025 sesuai yang di SK kan oleh Kepala Desa Miftahul Falah.
Kepala Desa Miftahul Falah dalm sambutannya memaparkan ” untuk Peremajaan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang Ketua RT dan Rw se Desa Cikeas Udik mengacu pada Perbup , Pergub dan Peraturan Kemendes, atas dasar ini nantinya pemerintah Kabupaten Bogor akan memberikan insentif kepada Ketua RT. dan Rw Terpilih. Selanjutnya kami beritahukan dan tekankan bahwa Pemerintah Desa tidak memberikan Honor Kepada Seluruh Ketua RT. Dan RW. terpilih
Masih menurut KadesĀ Oleh karena itu nantinya kami mohon kepada seluruh ketua RT dan RW Terpilih dapat bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab demi mempercepat pencapaian pembangunan di Desa Cikeas Udik, tuturnya .
Sementara itu KasiPem Desa Cikeas Udik dalam Arahannya menyampaikan kaitan pengisian kekosongan jabatan Ketua RT dan RW, mengacu pada Permendagri Pergub dan Perbup serta hasil musyawarah warga masyarakat dengan tetap mengacu pada peraturan Perundang undang yang berlaku, sehingga pelayanan masyarakat tetap berjalan lancar, ” Imbuhya (Yayang)